Berkas Jessica Diyakini akan Terus `Berlubang`
Pengacara Yudi Wibowo Sukinto saat tiba di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1). MI/Ramdani/mtvn

Berkas Jessica Diyakini akan Terus `Berlubang`

Selasa, 24 Mei 2016|18:57:55 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso. Kurang lebih empat hari lagi, jika berkas masih belum dinyatakan lengkap, Jessica akan bebas.
 
Menanggapi hal itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo yakin, berkas Jessica yang sudah bolak-balik Kejati DKI-Polda Metro Jaya itu tidak akan dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI. BAP akan terus menyisakan `lubang`.
 
"Ya enggak akan P21 (berkas lengkap), enggak ada perbuatannya yang bisa dibuktikan. Jessica tidak berbuat itu (menuang sianida)," kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2016).
 
Yudi meyakini, sejak awal penetapan tersangka pada Jessica, polisi sudah salah langkah.
 
"Dari awal salah penetapan tersangkanya. Error person istilahnya. Mau bolak-balik 100 kali juga tidak akan P21," jelas Yudi.
 
Sementara itu, Yudi mengaku, keluarga masih setia membawakan makanan untuk Jessica ke ruang tahanan. Makanan diantarkan setiap hari untuk Jessica.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, jika dalam waktu yang ditentukan berkas Jessica belum dinyatakan lengkap, polisi akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
 
"Kembali lagi kita semua pakai aturan hukum, intinya kita berdasarkan Undang-undang yang ada. Dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari Kejaksaan. Maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan," jelas Awi di Mapolda Metro Jaya.
 
Meski nantinya Jessica akan dibebaskan, Awi menjamin jika penyidikan masih akan tetap berjalan.
 
"Namun kasusnya masih berproseskan. Kalau belum P21 ya kita akan tetap melakukan evaluasi apa kekurangannya. Namun tetap kita akan melakukan koordinasi dengan JPU. Bukan serta merta kita bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai, tidak," beber Awi.
 
Awi kembali mengatakan, status tersangka Jessica tidak lantas hilang jika berkas tidak dinyatakan lengkap hingga waktu yang telah ditentukan.
 
Untuk menentukan pencabutan status tersangka Jessica, perlu dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Dalam gelar perkara itu, akan dibahas bukti-bukti yang menjerat Jessica.
 
"Untuk menentukan yang bersangkutan statusnya berubah ya kita lakukan gelar perkara. Kalau memang disitu bukti pengolahan petunjuk dari jaksa tidak cukup, maka harus patuh. Namun sampai sekarang masih proses dan melengkapi dan melengkapi," kata Awi.
 
 
 
mtvn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita LIFE

MORE

MOST POPULAR ARTICLE